Skip to main content

Posts

Featured

PKN

BAB II OTONOMI DAERAH 1.        Otonomi Daerah adalah  hak , wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 2.        Daerah Otonom adalah    kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI 3.        Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang Pemerintah Daerah. 4.        Otonomi daerah menganut dua sistem pelaksanaan yaitu : a.        sistem Sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. b.        Sistem Desentralisasi adalah...

Latest Posts

TIK

Penjasorkes

Prakarya

Mandarin

IPS

IPA

Seni Budaya