PKN
BAB II OTONOMI DAERAH 1. Otonomi Daerah adalah hak , wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 2. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI 3. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang Pemerintah Daerah. 4. Otonomi daerah menganut dua sistem pelaksanaan yaitu : a. sistem Sentralisasi adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. b. Sistem Desentralisasi adalah...